09 June 2015

Hukum dan Hikmah Shalat Berjama’ah


Hukum dan Hikmah Shalat Berjama’ah
1.      Pengertian Shalat Berjamaah
Istilah “Berjama’ah”mencakup pengertian lebih dari seorang, Walaupun salat yang terdiri dari seorang imam dan seorang makmumnya, sekalipun makmumnya hanya seorang anak kecil atau wanita saja.
Sayid Sabiq mengatakan: terjadinya salat berjamaah dengan seorang makmum. Makmum itu boleh laki-laki, perempuan bahkan anak-anak yang masih kecilpun sah berjamaah dengannya, apalagi dengan anak yang telah sampai umur akan lebih baik lagi.

2.      Hukum Shalat Berjama’ah
Hukum shalat berjama’ah pada shalat fardhu lima waktu menurut kesepakatan para ulama diperintahkan dengan tuntutan yang kuat (mathlub). Oleh karena tegasnya tuntutan agama, maka tidak pantas meninggalkannya. Beberapa Hadits Rasulullah yang menunjukkan bahwa shalat fardhu dianjurkan untuk dilaksanakn secara berjamaah, diantaranya:
عن ابى هريرة رضي الله عنه قال: اتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل اعمى فقال: يارسول الله ليس لى قائد يقودنى الى المسجد، فسال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان يرخص له، فيصلى فى بيته فرخر له، فلما ولى دعاه فقال له: هل تسمع النداء بالصلاة؟ قال: نعم، قال: فاجب. (رواه مسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata: ada seorang buta datang kepada Nabi SAW dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntun saya untuk datang ke masjid,” kemudia ia minta keringanan kepada beliau agar diperkenankan shalat di rumahnya, maka beliau pun mengizininya, tetapi ketika ia bangkit hendak pulang, beliau bertanya kepadanya: “Apakah kamu mendengar azan?” ia menjawab: “Ya” Beliau bersabda: “Kamu harus datang ke masjid” (HR. Muslim)[1]

Selanjutnya hadits yang lain berbunyi:
عن ابى هريرة رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: والذى نفسى بيده، لقد هممت امر بحطب فيحتطب، ثم امر بالصلاة فيؤذن لها ثم امر رجلا فيؤم الناس، ثم اخالف الى رجال فاحرق عليهم بيوتهم. (متفق عليه)

Artinya: Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: “Demi Zat yang menguasaiku. Sungguh aku benar-benar pernah bermaksud menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku memerintah shalat dengan mengumandangkan azan lebih dulu. Lalu aku menyuruh seseorang mengimami orang banyak. Kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan mereka sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).[2]

            Namun demikian para Imam Mazhab empat berbeda pendapat mengenai masalah shalat berjama’ah: [3]
a         Mazhab Hambali, menyatakan bahwa shalat berjam’ah pada shalat fardhu ialah fardhu ‘ain.
b        Sedangkan menurut Mazhab Maliki bahwa: hukum shalat berjama’ah pada shalat fardhu, mashur dan mendekati fardhu. Mashur, artinya bahwa shalat berjama’ah itu sunat muakat bagi tiap-tiap mushala, masjid. Bila setiap mushalla dan mesjid telah dilaksanakan shalat berjama’ah oleh setiap penduduk maka yang lain sudah bebas dari ancaman agama atau tidak diperangi, tetapi jika tidak seorangpun melaksanakan shalat fardhu berjama’ah maka diperangi. Mendekati fardhu, artinya shalat berjamaah hukumnya fardhu kifayah dalam suatu negeri, jika semua orang meninggalkan shalat fardhu berjama’ah mereka diperangi, jika sebagian telah melaksanakan bebaslah hak tersebut atas orang lain. Dan bagi tiap-tiap mesjid shalat berjama’ah ini hukunya sunat dan sunat juga shalat berjama’ah ini diadakan di mushalla-mushalla.
c         Mazhab Hanafi bahwa shalat berjamaah hukumnya adalah sunat muakadah ini lebih baik dikatakan wajib, tetapi tingkatan wajib kurang dari tingkatan fardhu, jika seseorang meninggalkan wajib maka mendapat suatu dosa, tetapi dosa itu kurang dari dosa meninggalkan fardhu.
d.      Menurut Mazhab Syafi’i bahwa shalat berjama’ah pada shalat fardhu itu hukumnya fardhu kifayah. Sebagian yang lain mengatakan sunat muakad, ini pendapat yang lebih masyur diantara mereka.
Setelah kita lihat kepada hadits-hadits Rasulullah SAW, pendapat ulama mazhab mengenai hukum shalat berjama’ah pada shalat fardhu ‘ain ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa, hukum berjama’ah pada shalat fardhu ‘ain sangat kuat. Memang tidak sampai tingkatannya kepada fardhu, tetapi jika orang meninggalkannya atau memudah-mudahkan, mereka itu mendapat dosa dari Allah SWT, tetapi dosa itu tidak sama dengan meninggalkan  fardhu.
3.      Hikmah Shalat Berjama’ah
Shalat berjamaah merupakan salah satu wujud syiar agama Islam. Dengan mengerjakan shalat berjamaah berarti seseorang telah menyiarkan agama Islam kepada umat yang ada di sekitarnya. Meskipun sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah, namun banyak hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan shalat berjamaah baik di mushallah maupun di mesjid.
a.       Dapat terjadi suatu ikatan yang kuat antara umat Islam, baik antara Imam dengan makmumnya, antara pemimpin dengan rakyatnya, antara orang tua dengan anaknya, walaupun shalat jama’ah itu hanya dikerjakan oleh hanya dua orang saja dan shalat itu merupakan keistimewaan agama Islam dengan agama lain.
b.      Kita telah maklum bahwa Allah SWT menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan berbagai coraknya, yang tujuannya supaya kita saling mengenal antara sesama. Maka salah satunya adalah melalui shalat berjama’ah.
c.       Allah menyuruh hambanya supaya berpegang teguh pada tali Allah atau agamanya yaitu Islam, jangan bercerai-berai, mka untuk memenuhi seruan bersatu itu ialah dengan cara kita melaksanakan shalat berjama’ah, paling kurang lima kali sehari semalam, baik di rumah, mesjid maupun tempat-tempat lain untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah.
Shalat berjamaah juga dapat memberikan manfaat dari segi hubungan dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas). Siswanto menjelaskan bahwa manfaat yang dapat diperoleh dengan menegakkan shalat berjamaah antara lain:
1.      Memperoleh keutamaan di sisi Allah
2.      Beribadah kepada Allah dengan pahala yang berlipat ganda.
3.      Mempermudah umat mengenal seseorang sebagai muslim
4.      Mempererat tali silaturrahmi dan ukhuwah islamiyah.
5.      Mewujudkan kepemimpinan umat dalam jamaah-imamah yang kokoh.
6.      Mewujudkan syiar Islam dan persatuan umat.
7.      Memudahkan Pengurus Remaja Mesjid dalam mengelola aktivitas memakmurkan Masjid.[4]

Dari kutipan di atas dapat dijelaskan bahwa Shalat berjamaah memiliki manfaat yang luar biasa banyaknya untuk perkembangan umat Islam baik berhubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Artinya dengan mengerjakan shalat berjamaah baik di meunasah, Masjid maupun di balai-balai pengajian berarti setiap kita telah berupaya untuk menyemarakkan syiar Islam ke segala penjuru dan sekaligus dapat meningkatkan solidaris Islam supaya lebih kuat.



[1] Imam Nawawi, Terjemah Riyadhus Shalihin, Jilid 2, terjemahan Achamd Sunarto, Cet. IV, Edisi revisi, (Jakarta: Pustaka Amani, 1999), hal. 154.
[2] Ibid., hal. 155.
[3] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Cet. 19, (Jakarta: Lentera, 2007), hal. 135.
[4] Siswanto, Panduan Praktis Organisasi Remaja Mesjid, Editor M. Yasir Abdul Muthalib, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hal. 252.

No comments: