Hukum dan Hikmah
Shalat Berjama’ah
1.
Pengertian Shalat Berjamaah
Istilah
“Berjama’ah”mencakup pengertian lebih dari seorang, Walaupun salat yang terdiri
dari seorang imam dan seorang makmumnya, sekalipun makmumnya hanya seorang anak
kecil atau wanita saja.
Sayid
Sabiq mengatakan: terjadinya salat berjamaah dengan seorang makmum. Makmum itu
boleh laki-laki, perempuan bahkan anak-anak yang masih kecilpun sah berjamaah
dengannya, apalagi dengan anak yang telah sampai umur akan lebih baik lagi.