11 June 2015

Dasar dan Tujuan Administrasi Sekolah

Dasar dan Tujuan Administrasi Sekolah
            Administrasi sekolah berdasarkan kepada landasan ideal dan landasan operasional. Landasan ideal adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan landasan operasional adalah prinsip-prinsip yang terkandung dalam kurikulum.
            Landasan ideal merupakan landasan yang bersifat ketergantungan kepada sistem pendidikan yang dianut oleh suatu negara. Bagi bangsa Indonesia yang menganut sistem pendidikan Pancasila, maka pelaksanaan administrasi sekolah didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu:

         Sistem pendidikan yang dianut oleh negara Indonesia adalah sistem pendidikan Pancasila, yaitu sistem pendidikan yang dilaksankan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. karena administrasi pendidikan pada hakikatnya adalah sub sistem dari sistem dari pendidikan secara luas, maka landasan ideal yang dipergunakan dalam kegiatan administrasi sekolah di sekolah juga Pancasila dan UUD 1945.[1]  
            Landasan operasional adalah prinsip-prinsip yang terkandung dalam kurikulum 1975, yang meliputi prinsip fleksibilitas, prinsip efesiensi dan efektivitas, prinsip yang beorientasi pada tujuan, prinsip kontiyunitas, dan prinsip pendidikan seumur hidup.
            Prinsip fleksibilitas adalah penyelenggaraan pendidikan di sekolah hendaknya dilakukan dengan mengingat faktor-faktor ekosistem dan kemampuan untuk menyediakan fasilitas bagi keberlangsungan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Berdasarkan pada prinsip ini berarti bahwa “Dalam melaksankan kegiatan administrasi pendidikan hendaknya mengingat faktor-faktor  ekosistem dan kemampuan untuk menyediakan fasilitas itu”.[2]
            Prinsip efesiensi dan efektivitas adalah menyangkut dengan masalah penggunaan waktu dan pendayagunaan tenaga secara efesien dan efektif, untuk itu perlu diatur kegiatan-kegiatan pendidikan baik yang bersifat wajib maupun yang bersifat pilihan.[3] Sedangkan prinsip yang berorientasi pada tujuan adalah:
"Semua kegiatan sekolah hendaknya berorientasi pada tujuan pendidikan yang akan dicapai, karena tujuan pendidikan tidak hanya dirumuskan secara umum, tetapi juga dijabarkan dalam bentuk tujuan-tujuan yang lebih operasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka tujuan operasional yang telah dirumuskan itu juga menjadi gantungan orientasi  bagi pelaksanaan administrasi pendidikan di sekolah."[4]
            Prinsip kuntinuitas adalah adanya hubungan hirarkis antara satu dengan yang lainnya, misalnya kurikulum SD disusun agar lulusannya nanti selain dapat berkembang menjadi anggota masyarakat, dan juga disiapkan untuk mengikuti pendidikan selanjutnya. Oleh karena itu, pokok-pokok pembahasan itu harus disusun secara administrasi yang dilakukan di SD dengan dilaksanakan di SLTA nampak adanya hubungan hirarki.[5] Sementara prinsip pendidikan seumur hidup berarti bahwa setiap manusia Indonesia diharapkan untuk selalu berkembang sepanjang hidupnya. Di lain pihak masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat menciptakan situasi yang meyenangkan untuk belajar. Hal ini berarti bahwa masa sekolah bukan satu-satu bagi setiap orang untuk belajar, namun disadari bahwa sekolah adalah tempat yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina generasi muda dalam menghadapi masa depannya. Karena tugas sekolah tidak hanya membina pengetahuan dan kecakapan yang berguna untuk dimanfaatkan secara langsung setelah mereka lulus, melainkan juga menyiapkan sikap dan nilai serta kemampuan dan kemauan untuk belajar tentu bagi perkembangan pribadinya.
            Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa pelaksanaan administrasi pendidikan di sekolah, harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah dikemukakan di atas dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dapat berhasil dengan efektif dan efesien.
            Tujuan administrasi sekolah pada hakikatnya adalah agar tersusun dan terlaksana suatu sistem pengelolaan komponen instrumental proses pendidikan yang terdiri dari komponen-komponen siswa, pegawai/guru-guru, sarana dan prasarana, organisasi, pembiayaan, kurikulum, tata laksana dan hubungan masyarakat, guna menjamin terlaksananya proses pendidikan di sekolah yang relevan, efektif dan efesian dalam menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah tersebut.
Tujuan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah adalah:
"Untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan operasional kependidikan dalam mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan. Sehubungan dengan itu berati bahwa administrasi sekolah bertujuan untuk mencari dan mengembangkan sistem agar menjadi sarana untuk mengefektif bagi tercapainya tujuan pendidikan. Sistem itu harus merupakan total sistem agar setiap gerak langkahnya merupakan satu kesatuan yang terarah pada pencapaian tujuan."[6]
            Dari statemen  yang dikemukakan  di atas dapat dipahami bahwa tujuan dari administrasi sekolah adalah untuk mencari sistem pendidikan, guna meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan operasional pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.          


[1]Muljani A. Nurhadi. Prinsip-prinsip Pendidikan di Sekolah, (Yogyakarta: Andi Offset, 1993). hal. 24.  
[2]Ibid, hal. 25.
[3]Ibid, hal. 27.
[4]Ibid, hal. 28.
[5]Ibid, hal. 29.
[6]Hadari Nawawi. Administrasi Pendidikan, (Jakarta: Gunung Agung, 1985), hal. 12-13.

No comments: