Dasar dan Tujuan Administrasi Sekolah
Administrasi sekolah
berdasarkan kepada landasan ideal dan landasan operasional. Landasan ideal
adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan landasan operasional
adalah prinsip-prinsip yang terkandung dalam kurikulum.
Landasan ideal
merupakan landasan yang bersifat ketergantungan kepada sistem pendidikan yang
dianut oleh suatu negara. Bagi bangsa Indonesia yang menganut sistem pendidikan
Pancasila, maka pelaksanaan administrasi sekolah didasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945, yaitu:
Sistem pendidikan yang dianut oleh
negara Indonesia adalah sistem pendidikan Pancasila, yaitu sistem pendidikan
yang dilaksankan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
karena administrasi pendidikan pada hakikatnya adalah sub sistem dari sistem
dari pendidikan secara luas, maka landasan ideal yang dipergunakan dalam
kegiatan administrasi sekolah di sekolah juga Pancasila dan UUD 1945.[1]
Landasan
operasional adalah prinsip-prinsip yang terkandung dalam kurikulum 1975, yang
meliputi prinsip fleksibilitas, prinsip efesiensi dan efektivitas, prinsip yang
beorientasi pada tujuan, prinsip kontiyunitas, dan prinsip pendidikan seumur
hidup.
Prinsip fleksibilitas
adalah penyelenggaraan pendidikan di sekolah hendaknya dilakukan dengan
mengingat faktor-faktor ekosistem dan kemampuan untuk menyediakan fasilitas
bagi keberlangsungan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan pada prinsip ini berarti bahwa “Dalam melaksankan kegiatan
administrasi pendidikan hendaknya mengingat faktor-faktor ekosistem dan kemampuan untuk menyediakan
fasilitas itu”.[2]
Prinsip efesiensi dan
efektivitas adalah menyangkut dengan masalah penggunaan waktu dan pendayagunaan
tenaga secara efesien dan efektif, untuk itu perlu diatur kegiatan-kegiatan
pendidikan baik yang bersifat wajib maupun yang bersifat pilihan.[3]
Sedangkan prinsip yang berorientasi pada tujuan adalah:
"Semua kegiatan sekolah hendaknya berorientasi pada
tujuan pendidikan yang akan dicapai, karena tujuan pendidikan tidak hanya
dirumuskan secara umum, tetapi juga dijabarkan dalam bentuk tujuan-tujuan yang
lebih operasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka tujuan
operasional yang telah dirumuskan itu juga menjadi gantungan orientasi bagi pelaksanaan administrasi pendidikan di
sekolah."[4]
Prinsip
kuntinuitas adalah adanya hubungan hirarkis antara satu dengan yang lainnya,
misalnya kurikulum SD disusun agar lulusannya nanti selain dapat berkembang
menjadi anggota masyarakat, dan juga disiapkan untuk mengikuti pendidikan
selanjutnya. Oleh karena itu, pokok-pokok pembahasan itu harus disusun secara
administrasi yang dilakukan di SD dengan dilaksanakan di SLTA nampak adanya
hubungan hirarki.[5]
Sementara prinsip pendidikan seumur hidup berarti bahwa setiap manusia
Indonesia diharapkan untuk selalu berkembang sepanjang hidupnya. Di lain pihak
masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat menciptakan situasi yang meyenangkan
untuk belajar. Hal ini berarti bahwa masa sekolah bukan satu-satu bagi setiap
orang untuk belajar, namun disadari bahwa sekolah adalah tempat yang sangat
strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina generasi muda dalam
menghadapi masa depannya. Karena tugas sekolah tidak hanya membina pengetahuan
dan kecakapan yang berguna untuk dimanfaatkan secara langsung setelah mereka
lulus, melainkan juga menyiapkan sikap dan nilai serta kemampuan dan kemauan
untuk belajar tentu bagi perkembangan pribadinya.
Berdasarkan uraian di
atas dapat dipahami bahwa pelaksanaan administrasi pendidikan di sekolah, harus
memperhatikan prinsip-prinsip yang telah dikemukakan di atas dengan demikian
tujuan yang ingin dicapai dapat berhasil dengan efektif dan efesien.
Tujuan administrasi
sekolah pada hakikatnya adalah agar tersusun dan terlaksana suatu sistem
pengelolaan komponen instrumental proses pendidikan yang terdiri dari
komponen-komponen siswa, pegawai/guru-guru, sarana dan prasarana, organisasi,
pembiayaan, kurikulum, tata laksana dan hubungan masyarakat, guna menjamin
terlaksananya proses pendidikan di sekolah yang relevan, efektif dan efesian
dalam menunjang tercapainya tujuan pendidikan di sekolah tersebut.
Tujuan kegiatan administrasi pendidikan di
sekolah adalah:
"Untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas
penyelenggaraan kegiatan operasional kependidikan dalam mencapai tujuan
sebagaimana yang diharapkan. Sehubungan dengan itu berati bahwa administrasi
sekolah bertujuan untuk mencari dan mengembangkan sistem agar menjadi sarana
untuk mengefektif bagi tercapainya tujuan pendidikan. Sistem itu harus
merupakan total sistem agar setiap gerak langkahnya merupakan satu kesatuan
yang terarah pada pencapaian tujuan."[6]
Dari
statemen yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa tujuan dari
administrasi sekolah adalah untuk mencari sistem pendidikan, guna meningkatkan
efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan operasional pendidikan dalam
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
No comments:
Post a Comment