A.
Pengertian PAKEM
Dalam proses pembelajaran seorang guru di tuntut mempunyai
kompetensi dalam pembelajarannya, sehingga dengan demikian maka guru tersebut
akan mampu menjalankan fungsi dan peran mereka sebagai pendidik, pengajar,
pelatih, serta pengayom bagi anak didiknya. Untuk dapat melaksanakan tugas
profesionalnya dengan baik, calon guru harus memiliki empat standar kompetensi
guru, yaitu: “kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.”[1]